JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda vonis hari ini terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membebaskan kliennya dari semua tuduhan.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Dia menjelaskan, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang diklaim berdasarkan fakta hukum, tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Putusan "onslag", yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.