Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengacara Harap Hakim Putus Bebas

Antara
Ahmad Dhani. (Foto:Sindo)

Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik). Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Kerugian Korban Peretasan Instagram Ahmad Dhani Tembus Rp60 Juta

Seleb
17 jam lalu

Hacker Akun Instagram Ahmad Dhani Terdeteksi! Ternyata...

Nasional
18 jam lalu

Ahmad Dhani Resmi Laporkan Peretas Akun Instagram

Seleb
1 hari lalu

Ahmad Dhani Bongkar Sifat Asli Maia Estianty, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal