JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka SIM Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan dibuka di 5 titik Jakarta dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Lima titik layanan SIM Keliling itu adalah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.