Para pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku AH bertugas mencari target, sementara YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut.
"NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian, dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik.
Sindikat ini diketahui sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Mereka menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal.
Barang curian hasil kejahatan tersebut dijual kembali oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.