Tersangka lainnya ada yang berperan mencari calon pemesan sertifikat dan lainnya menjadi hacker. Sindikat ini berhasil mengakses situs Kemenhub dan bisa memasukkan nomor registrasi sertifikat 'aspal' yang mereka buat ke situs resmi Kemenhub.
"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu (aspal). Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana.
Mereka menjual sertifikat dengan kisaran harga Rp700.000 hingga Rp20 juta. Seluruh tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara; Pekanbaru, Riau dan Bogor. Sebanyak 11 tersangka itu berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.