JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Selasa (16/1/2024). Dalam SIPP, gugatan Siskaeee terdaftar pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang lain kembali menghebohkan warganet. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jaksel.
Siskaeee dkk terancam pidana 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).