Skenario Mutilasi Disusun Rapi, Tersangka Sampai Cat Ulang Tembok dan Ganti Seprai

Antara
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).
Reka adegan saat pelaku membunuh korban. (Foto: Istimewa).

"Mereka awalnya berencana memeras korban. Namun bila tidak terlaksana, memang sudah sepakat melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," ujar dia.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya polisi menemukan mayat dalam kondisi dimutilasi di Apartemen Kalibata Jakarta pada Rabu (16/9/2020). Kasus ini berawal dari laporan orang hilang oleh keluarga korban RHW.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal