"Mereka awalnya berencana memeras korban. Namun bila tidak terlaksana, memang sudah sepakat melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," ujar dia.
Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya polisi menemukan mayat dalam kondisi dimutilasi di Apartemen Kalibata Jakarta pada Rabu (16/9/2020). Kasus ini berawal dari laporan orang hilang oleh keluarga korban RHW.