Skenario Mutilasi Disusun Rapi, Tersangka Sampai Cat Ulang Tembok dan Ganti Seprai

Antara
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).
Reka adegan saat pelaku membunuh korban. (Foto: Istimewa).

"Mereka awalnya berencana memeras korban. Namun bila tidak terlaksana, memang sudah sepakat melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," ujar dia.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya polisi menemukan mayat dalam kondisi dimutilasi di Apartemen Kalibata Jakarta pada Rabu (16/9/2020). Kasus ini berawal dari laporan orang hilang oleh keluarga korban RHW.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
1 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal