Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di GT Ciawi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2. (Foto: iNews)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor. Dia terancam 12 tahun penjara.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp24 juta," jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

Nasional
48 menit lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Nasional
3 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal