"Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sistem perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat nomor itu mulai berlaku 2 Januari 2019.
Perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.
"Kebijakan apapun, akan selalu ada review. Untuk ganjil genap kami akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Bukan kebijakannya direview tiap tiga bulan, melainkan datanya dikumpulkan kita lakukan review," katanya.