Spa hingga Karaoke di Bekasi Tutup selama Ramadan, Hormati Bulan Puasa

Danandaya Arya Putra
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (foto: Danandaya Arya)

"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia. 

Adapun, keputusan penutupan THM ini tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam maklumat itu disebutkan, THM seperti kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna/spa dan hiburan umum lainnya, harus tutup H-3 sebelum puasa dan selama bulan suci Ramadan. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, restoran, rumah makan dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Wamenag Imbau Tak Ada Sweeping Rumah Makan saat Ramadan: Tidak Semua Orang Puasa

Nasional
51 menit lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Nasional
1 jam lalu

Menag soal Awal Ramadan Tak Sama: Perlu Kita Cari Titik Temunya

Nasional
9 jam lalu

Tarawih Perdana, Warga Muhammadiyah Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Gembira

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal