Kecurigaan AW muncul pada tahun 2021 saat dia menemukan dua dokumen profit and loss. Setelah membandingkan kedua dokumen itu, AW menemukan adanya dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
"Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujar Leo.
Leo menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Laporan ini sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Kami yakinlah, Polisi akan menangani perkara ini dengan profesional dan tegak lurus," kata Leo.