Suami BCL Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Ari Sandita Murti
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. (Foto: Ist)

Kecurigaan AW muncul pada tahun 2021 saat dia menemukan dua dokumen profit and loss. Setelah membandingkan kedua dokumen itu, AW menemukan adanya dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. 

"Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujar Leo.

Leo menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Laporan ini sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Kami yakinlah, Polisi akan menangani perkara ini dengan profesional dan tegak lurus," kata Leo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

22 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor, Laporan Penipuan Siap Dicabut!

4 hari lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

4 hari lalu

Ruben Onsu Tidak Hadir di Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal