JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka. Desakan itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," kata Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut," sambungnya.
Adapun, pasal 181 UU Nomor 1/2015 berbunyi, "Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Selain itu, Muslim juga mendesak Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 28 Pinang Ranti.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim.