Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

muhammad farhan
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan Prada MWB tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida. Prada MWB disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
4 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Avanza Nyangkut usai Tabrak Median Jalan, Lalin Tol Japek Macet hingga 2 Km

Megapolitan
5 hari lalu

Aksi Ugal-ugalan Fortuner Nyalip dari Bahu Jalan di Tol Andara, Berujung Tabrak Kendaraan Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal