Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

muhammad farhan
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia hingga tewas di Pondok Melati, Kota Bekasi divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur dalam sidang yang digelar Senin (18/12/2023).

"Menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu yaknk mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakan lalin dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Ketua Majelis Hakim, Senin (18/12/2023).

Majelis Hakim juga menyatakan Prada MWB terbukti secara sah bersalah karena tidak menghentikan kendaraan selepas menabrak pasutri lansia yakni Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas wafat di tempat.

Majelis Hakim menilai tindakan Prada MWB yang melarikan diri dan tidak melapor kepada polisi sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.

"Dan kedua yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian," kata.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Prada MWB selama 1,6 tahun penjara. Ditambah, Prada MWB juga dipecat dari keanggotaan dinas militer.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
2 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Semarang, Diduga Hilang Kendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal