JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia hingga tewas di Pondok Melati, Kota Bekasi divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur dalam sidang yang digelar Senin (18/12/2023).
"Menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu yaknk mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakan lalin dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Ketua Majelis Hakim, Senin (18/12/2023).
Majelis Hakim juga menyatakan Prada MWB terbukti secara sah bersalah karena tidak menghentikan kendaraan selepas menabrak pasutri lansia yakni Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas wafat di tempat.
Majelis Hakim menilai tindakan Prada MWB yang melarikan diri dan tidak melapor kepada polisi sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
"Dan kedua yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian," kata.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Prada MWB selama 1,6 tahun penjara. Ditambah, Prada MWB juga dipecat dari keanggotaan dinas militer.