Menurutnya, tindakan penyegelan terhadap tempat di wilayah Kota Bekasi yang dinilai melanggar prokes merupakan kewenangan Satpol PP setempat didampingi Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
"Kami aparatur tidak mendapatkan tembusan di sini, apalagi kami sebagai Satpol PP tidak ada tembusan hal tersebut. Apakah kami tidak mampu sehingga BNPB harus turun begitu? Harusnya koordinasi dulu dengan kami, agar pemerintah setempat juga ikut menertibkan jika benar-benar melanggar," ucapnya.