Tak Berhasil Tembus Barikade Polisi, Simpatisan Habib Rizieq Bertahan Lantunkan Selawat

Okto Rizki Alpino
Simpatisan Habib Rizieq Shihab bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menghukm Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara. Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
4 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
4 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal