Dia menuturkan, area proyek tersebut juga telah memancing keributan antarormas yang terjadi, Sabtu (13/3/2021). Selain menutup proyek, juga akan memanggil pengelola dan pemiliknya.
"Atas peristiwa kemarin yang menimbulkan kegaduhan di tempat ini, Satpol PP melanjutkan penindakan dengan tegas terkait tempat usaha ini. Jadi dia sudah melakukan kegiatan sebelum memiliki izin operasional," tuturnya.
Sebelumnya, bentrok antarmassa ormas terjadi di Jalan Boulevard Graha Raya seberang Transmart Paku Jaya. Massa dari kelompok ormas berbeda semula berdemonstrasi meminta pengelola proyek menampung aspirasi mereka, namun upaya itu justru menyulut keributan dengan massa Ormas FBR yang telah lebih dulu menguasai proyek tersebut.