BOGOR, iNews.id- Seorang pria berinisial AS (47) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor. Alasannya, pelaku mengaku tidak bisa ereksi dengan istrinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan peristiwa itu bermula saat korban yang berusia 10 tahun melintas di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku memanggil korban.
"Korban diajak ke pinggir Sungai Cisadane tidak jauh dari rumahnya," kata Arsal, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 untuk dipangku. Di situ lah, pelaku beraksi melakukan pencabulan.
"AS menggesek alat kelaminnya ke korban," katanya.