Dia mengatakan korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orang tua. Orang tua korban langsung melapor ke Mapolresta Bogor Kota.
Adapun barang buktinya uang Rp10.000 dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku pencabulan itu karena tidak ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nasfunya kepada anak kecil dari tetangga rumahnya.
"Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," kata AS.