Tak Cuma ASN Jakarta, Pramono-Rano Juga Naik Transportasi Umum ke Balai Kota Besok

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wagub Jakarta Rano Karno. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," bunyi ingub itu. 

Kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Kegiatan itu juga wajib diunggah ke media sosial perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. 

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," bunyi poin terakhir ingub.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Namu Balai Kota Diluncurkan, Warga Jakarta Bisa Lihat Ruang Kerja Gubernur

1 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

3 hari lalu

Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

3 hari lalu

IKN Dapat Investasi Baru Rp3,74 Triliun, 8 Tower ASN dan 5 Proyek Swasta Segera Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal