MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan pasal KUHP 351 ayat 1.
"Ancaman (penjara) 2 tahun 8 bulan," katanya.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa mencekik dan membanting korban.