Tak Hanya Kawal Proses Hukum, RPA Perindo Bakal Dampingi Korban Rudapaksa hingga Pemulihan

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun (Foto : Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan hukum kepada korban rudapaksa yang menimpa RC (18) warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun, sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama Satrya Langkun menuturkan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.

Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.

"Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan," ujar Tama kepada MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).

"Dalam konteks pemulihan kita juga berharap anak ini dapat kembali ke masyarakat, tentu saja pemulihan yang pertama adalah soal layanan psikologis yang mana dalam konteks pelayanan psikologis kita sudah koordinasi, teman-teman RPA sudah koordinasi dengan pihak P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), jadi kita juga sudah mendapatkan bantuan layanan konseling," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Betrand Peto Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap ANW

14 hari lalu

Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

16 hari lalu

Geger! Betrand Peto Cuti dari Syuting usai Terseret Kasus Hukum

17 hari lalu

Update! Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal