JAKARTA, iNews.id – Para pelaku usaha barang bekas impor (thrifting) menyampaikan keluhan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah menertibkan peredaran barang bekas impor. Mereka berharap aktivitas thrifting tidak diberangus sepenuhnya, tetapi tetap boleh berjalan dengan sistem kuota yang diatur pemerintah.
Rifai Silalahi selaku perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen menegaskan bahwa penghentian total akan menghilangkan mata pencaharian ribuan orang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan kuota tahunan untuk barang bekas impor yang diperbolehkan masuk dan diperdagangkan.
"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, mekanisme kuota dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi pedagang dalam menjalankan usaha. Rifai juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha siap mengikuti aturan apa pun yang ditetapkan, termasuk membayar pajak jauh lebih tinggi agar kegiatan mereka berlangsung secara legal.
"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.
Ia berharap DPR dapat mempertemukan para pedagang dengan pihak pemerintah agar solusi yang berimbang bisa dicapai. Rifai menilai isu thrifting kerap menjadi pembahasan nasional, tetapi sampai kini belum ada kebijakan jangka panjang yang benar-benar menyelesaikan persoalan tersebut.
"Artinya kita harus cari solusi, jadi jangan tiap hari ini jadi bancakan, tiap hari kita jadi isu Pak. Jadi thrifting ini sangat seksi sekali untuk dinaikkan jadi isu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para pedagang kini berada pada periode krusial, mengingat meningkatnya permintaan menjelang Natal, Tahun Baru, Ramadan, dan Lebaran.