Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen

Irfan Ma'ruf
Kafe dan bar di Cilandak, Jaksel ditutup permanen karena langgar PPKM dan tak miliki izin usaha. (Foto: Istimewa)

Satpol PP DKI Jakarta kemudian meminta agar pemilik usaha segera menyelesaikan izin usaha termasuk izin menjual minuman beralkohol. Aparat juga menjatuhkan denda para kafe dan bar tersebut. 

"Sanksi denda Rp50 juta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warga di Jaksel Keluhkan Kekeringan, BPBD Kerahkan Mobil Tangki Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

10 hari lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

15 hari lalu

Pramono Ingin Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Sebut Budaya Ngopi Makin Masif

19 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal