Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen

Irfan Ma'ruf
Kafe dan bar di Cilandak, Jaksel ditutup permanen karena langgar PPKM dan tak miliki izin usaha. (Foto: Istimewa)

Satpol PP DKI Jakarta kemudian meminta agar pemilik usaha segera menyelesaikan izin usaha termasuk izin menjual minuman beralkohol. Aparat juga menjatuhkan denda para kafe dan bar tersebut. 

"Sanksi denda Rp50 juta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok

Megapolitan
5 hari lalu

Prapanca Jaksel Banjir, Belasan Motor Mogok gegara Nekat Terobos Genangan

Megapolitan
26 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
26 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal