Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen

Irfan Ma'ruf
Kafe dan bar di Cilandak, Jaksel ditutup permanen karena langgar PPKM dan tak miliki izin usaha. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kafe dan bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan digerebek petugas karena melanggar PPKM. Bahkan kafe itu diputuskan tutup permanen karena ternyata tak mengantongi izin usaha.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan kafe dan bar itu juga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Jadi ada tiga pelanggaran, pertama langgar PPKM, kedua tak miliki izin usaha, dan ketiga menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Arifin di lokasi, Minggu (12/9/2021).

Dia menjelaskan sanksi yang diberikan yaitu penutupan permanen.

"Kami tutup karena perizinan tidak ada dan bar ini belum boleh buka," katanya. 

Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dari kafe tersebut. 

"Kemudian minuman beralkohol akan dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
13 jam lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Megapolitan
1 hari lalu

Pilu! Bayi Ditemukan di Jaksel Disertai Surat Berisi Pesan Mengharukan

Megapolitan
9 hari lalu

Duduk Perkara Lapangan Padel di Jaksel Dilaporkan ke Polisi, Warga Resah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal