Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen

Irfan Ma'ruf
Kafe dan bar di Cilandak, Jaksel ditutup permanen karena langgar PPKM dan tak miliki izin usaha. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Kafe dan bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan digerebek petugas karena melanggar PPKM. Bahkan kafe itu diputuskan tutup permanen karena ternyata tak mengantongi izin usaha.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan kafe dan bar itu juga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Jadi ada tiga pelanggaran, pertama langgar PPKM, kedua tak miliki izin usaha, dan ketiga menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Arifin di lokasi, Minggu (12/9/2021).

Dia menjelaskan sanksi yang diberikan yaitu penutupan permanen.

"Kami tutup karena perizinan tidak ada dan bar ini belum boleh buka," katanya. 

Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dari kafe tersebut. 

"Kemudian minuman beralkohol akan dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warga di Jaksel Keluhkan Kekeringan, BPBD Kerahkan Mobil Tangki Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

10 hari lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

15 hari lalu

Pramono Ingin Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Sebut Budaya Ngopi Makin Masif

18 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal