Tambang Kripto Diduga Penyebab Listrik di Depok Sering Mati

Refi Sandi
Tambang kripto di sejumlah ruko di Cimanggis, Depok mencuri listrik PLN. (Foto: Ist)

"Tindak Pidana bidang Ketenagalistrikan atau menggunakan tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," kata Hadi.

Terkait laporan itu, petugas PLN UP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke ruko-ruko yang diduga mencuri listrik untuk tambang kripto itu.

"Selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," kata Hadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Bantah Batu Bara Langka, Akui Ada Kekurangan Logistik PLN

57 tahun lalu

PLN Rombak Jajaran Direksi, Resmi Punya Wadirut Baru

57 tahun lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

57 tahun lalu

Listrik Padam Bergilir di Wilayah Jawa, PLN Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal