JAKARTA, iNews.id - Dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan CFD Sudirman, Jakarta Pusat telah ditangkap polisi. Penjambretan itu sebelumnya viral setelah wajah pelaku tertangkap kamera fotografer.
Kedua pelaku diciduk polisi di waktu dan lokasi berbeda. Satu pelaku sempat menyamar sebagai tukang topeng monyet.
"Dua tersangka berinisial U dan MR, yang mana mereka diamankan di dua lokasi berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Selasa (2/7/2024).
Dalam foto yang beredar, keduanya tampak tak berkutik usai ditangkap polisi. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Ade.