Tampang Emak-Emak Penjual Balita Rp30 Juta di Pademangan 

Yohannes Tobing
Pelaku penjualan anak di Pademangan (Foto : Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial A (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. A ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar 11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.

Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

"Dari undercover buy ini menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Kemudian setelah melakukan komunikasi yang intens dan pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

11 hari lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

11 hari lalu

Rumah di Penjaringan Jakut Kebakaran, 1 Petugas Damkar Luka Tertimpa Reruntuhan Tembok

14 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal