Tampang Pasutri Tega Bunuh Anak Kandung di Tambun Bekasi

Muhammad Refi Sandi
Pasutri menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung di Tambun Bekasi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung berinisial RMR (3 tahun). Jasad bocah malang itu sebelumnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1/2025) lalu.

Kedua tersangka dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). Keduanya memakai baju tahanan berwarna oranye.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

"Terhadap pelindungan anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
9 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
10 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
1 hari lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Internasional
2 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal