Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka memanfaatkan bug pada data profil Polsek Setiabudi tersebut.
"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, Whatsapp, email dan alamat website," kata Ade Safri, Jumat (20/9/2024).
Setelah meretas, pelaku menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka.
Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.