Tanam Ganja, Seorang Pria di Kemang Dibekuk Polisi

Antara
Ilustrasi Pohon Ganja (Foto: iNews/Iyung Rizky)

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2020). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.

Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.

Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Ketum DPP SAHI Sebut Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi, Runtuhkan Sendi Bangsa

Nasional
5 tahun lalu

Ungkap Kasus LGBT di Lingkungan Internal, Polri Diapresiasi

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Ditangkap Polisi

Nasional
5 tahun lalu

Tak Ada Razia saat PSBB, BNN Sebut Peredaran Narkoba Makin Marak

Megapolitan
5 tahun lalu

Aniaya Polisi, 4 Orang di Cilandak Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal