TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan pegawai agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Beni Rachman, Rabu (28/4/2021).
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB mulai hari ini 28 April hingga 20 Mei 2021.
Posko pengaduan Disnaker ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300.000 pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten." katanya
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19. Perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
"Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," ucapnya.