Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Karyawan

Isty Maulidya
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan pegawai agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Beni Rachman, Rabu (28/4/2021).

Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB mulai hari ini 28 April hingga 20 Mei 2021.

Posko pengaduan Disnaker ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300.000 pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.

"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten." katanya

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gedung di PIK 2 Kebakaran, 3 WNA China Dievakuasi usai Terjebak Asap

2 bulan lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

2 bulan lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Cemari Udara, 154 Warga Terjangkit ISPA

2 bulan lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 2 Hektare, BNPB Turunkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal