Karyawan Magang Dapat THR dari Perusahaan Gak Ya?

Michelle Natalia
THR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan magang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja," tulis Kemnaker dalam akunnya @kemnaker, yang dikutip MNC Portal, Rabu (28/4/2021).

Kendati demikian, pekerja dengan status outsourcing (alih daya) maupun pekerja kontrak berhak menerima THR Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
8 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
8 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
8 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal