Tanggapi Pleidoi, Oditur Militer: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Riezky Maulana
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sosok terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto. Wirdel menyebut perwira menengah itu bukan tentara sembarangan. 

Dia mengungkapkan, setiap tentara dituntut bisa mengambil keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan terdakwa sudah dipikirkan matang.

"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

Wirdel pun menjelaskan alasan tim oditur memasukkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat Priyanto. Menurut dia, usai menabrak Handi dan Salsabila, sebenarnya Priyanto memiliki waktu cukup panjang untuk membawa korban ke rumah sakit. 

Alih-alih disembuhkan, sejoli itu malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Atas dasar itulah, Wirdel mendakwa yang bersangkutan dengan pasal tersebut. 

"Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam 30 menit itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah korban dibawa ke RS, ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," katanya. 

Dalam agenda sidang tadi, penasihat hukum juga membeberkan psikologis Kolonel Priyanto yang merasa panik saat kejadian. Kendati demikian, Wirdel mengungkapkan para pelaku tak dalam kondisi demikian. 

Hal itu dikarenakan mereka sempat membuka aplikasi pencari lokasi dan berdiskusi ihwal di mana akan membuang kedua korban. Selain itu, Kolonel Priyanto juga kerap mengatakan kalimat penenang kepada dua anak buahnya. 

"Berapa kali kan pernyataanya 'sudah kamu tenang saja, sudah kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga.' Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para ahli. Dengan tenangnya, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang," ujar Wirdel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Nasional
4 tahun lalu

Brigjen Faridah, Hakim Perempuan Pemvonis Kolonel Priyanto yang Pernah Tangani Kasus Lapas Cebongan

Nasional
4 tahun lalu

Kolonel Priyanto Bakal Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil Setelah Vonisnya Inkracht

Nasional
4 tahun lalu

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal