Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI

Hasan Kurniawan
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id -Imigrasi belum mewajibkan warga negara asing (WNA) membawa pasporvaksin dan sertifikat vaksinasi saat masuk ke Indonesia. Pasalnya kebijakan tersebut belum diterapkan di Indonesia. 

"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Sam Fernando di Bandara Soetta, Jumat (2/4/2021).

Fernando mengatakan, istilah paspor vaksin merujuk pada sertifikat vaksin. Paspor ini biasa digunakan sebagai pendamping paspor. 

"Paspor vaksin sebenarnya istilah yang merujuk pada sertifikat vaksinasi. Wujud dokumen ini beragam. Ada yang lembar sertifikat, kartu, dan bahkan belakangan ada negara yang menerbitkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital," kata Sam. 

Menurut dia, istilah paspor vaksin sendiri sudah mulai jamak digunakan di negara lain. Namun, di Indonesia, istilah ini belum digunakan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

3 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

4 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal