Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI

Hasan Kurniawan
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

Sertifikasi vaksin, kata dia di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning. 

"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Internasional
7 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
9 hari lalu

Nah, Elon Musk Sebut Perang Saudara di AS Telah Pecah

Nasional
9 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal