Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI

Hasan Kurniawan
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

"Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin," kata Sam Fernando.

Sertifikasi vaksin, kata dia di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning. 

"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

4 hari lalu

Trump Ingin Penjarakan Politisi Muslimah AS Ilhan Omar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal