JAKARTA, iNews.id - Guna mempercepat kekebalan komunitas atau herd immunity, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang melayani vaksinasi Covid-19 Moderna dan Pfizer di Ibu Kota. Belasan tempat tersebar di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum. Tepatnya, masyarakat umum 18 tahun ke atas untuk vaksin Moderna dan masyarakat umum 12 tahun ke atas untuk vaksin Pfizer.
"Penambahan jumlah lokasi faskes yang melayani vaksinasi Covid-19 menggunakan jenis Moderna dan Pfizer ini sejalan dengan kondisi saat ini yang mana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya. Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," ucap Widyastuti dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/9/2021).
Namun, Widyastuti menambahkan untuk masyarakat yang memiliki riwayat penyakit seperti di atas tetap dibutuhkan surat rekomendasi dokter.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," katanya.