JAKARTA, iNews.id - Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta pada Senin (13/5/2019) secara resmi memberlakukan tarif normal. Tarif tersebut sebesar Rp14.000 dengan rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Itu untuk tarif maksimal. Sedangkan tarif minimal dipatok dengan harga Rp3.000. Penetapan tarif tersebut telah sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 24 Tahun 2019.
"Iya, mulai besok tarif MRT mulai berlaku normal, dan diterapkan besok Senin (13/5/2019)" kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Effendi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan diskon sebesar 50 persen kepada para pengguna MRT Jakarta. Langkah itu dilakukan agar warga Jakarta dapat beralih dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan transportasi umum.
Selain berharap mengubah sebagian gaya hidup warga Jakarta, menurut dia, sekaligus juga dapat mengurangi polusi di Ibu Kota Jakarta.