"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah dicover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Mary mengatakan tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Masa sosialisasi akan dilakukan pada 1-6 Agustus 2023.
Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok, terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10.000 dan non-KTP Depok Rp20.000. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15.000 dan non-KTP Depok Rp30.000.