Tarif Puskesmas di Depok Bakal Naik, Dinkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Gratis

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Puskesmas (foto: MPI)

"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah dicover BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sebelumnya, Mary mengatakan tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Masa sosialisasi akan dilakukan pada 1-6 Agustus 2023.

Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok, terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10.000 dan non-KTP Depok Rp20.000. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15.000 dan non-KTP Depok Rp30.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Megapolitan
23 hari lalu

Geger! Mayat Pria Membusuk di Rumah Depok, Diduga Sudah Lama Meninggal

Nasional
23 hari lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Megapolitan
24 hari lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
25 hari lalu

Dinkes DKI Catat Kasus ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal