Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Dishub Jakarta: Ini Bukan Kenaikan

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. Transjakarta)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp15.000 untuk layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2). Ketentuan itu mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penetapan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah melalui berbagai kajian.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif. Menurutnya, selama ini layanan masih berada dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif yang ditetapkan secara resmi.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026

1 hari lalu

Bandara Soetta bakal Kedatangan Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Airbus A380, Ini Persiapannya

3 hari lalu

Ini Penjelasan Pramono soal Rencana Transjakarta Pakai Bus Hidrogen

8 hari lalu

Hotman saat Ditanya Keberadaan Eks Jampidsus Febrie: Dia Belum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal