Tarik Cadar Perempuan, Pria di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Isty Maulidya
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Pelaku sebenarnya sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya lewat telepon, dan korban juga sudah memaafkan. Namun hal itu tidak akan membuat pihak korban menghentikan proses hukum.

Oleh sebab itu, tim advokasi akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.

"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telpon dan korban sudah memaafkan, bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim

Nasional
31 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Nasional
31 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Bukti Utama yang Dibawa CMNP Hanya Fotokopi

Nasional
2 bulan lalu

Razman Ungkap Pertemuan dengan Jokowi, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal