Korban ketika itu mengendarai seunit sepeda motor. Para pelajar dari SMK 1 kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh ke sisi jalan. Selanjutnya, pelaku berinisial MD (19) menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.
"Pelaku utamanya yang menggunakan senjata tajam menyabet tangan korban," katanya.
Upaya penyelamatan terhadap korban sempat dilakukan teman-temannya. Mereka melarikan korban ke Rumah Sakit UIN Ciputat. Namun tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal di Rumah Sakit UIN," tuturnya.
Para pelaku masing-masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Barang bukti yang diamankan adalah 4 bilah celurit, 2 pedang samurai, 2 bilah klewang serta 1 golok sisir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 170 tentang kekerasan dan pengeroyokan.