Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Kamis 2 Februari 2023

Dimas Choirul
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (2/2). (Foto Antara).

Diketahui sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.  

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia

Nasional
2 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
2 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
9 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal