TANGERANG SELATAN, iNews.id - DSL (53) diciduk petugas Polres Tangsel karena melakukan pencabulan terhadap anak tiri dan keponakannya di Cipayung, Ciputat, Tangsel. Kasus pencabulan ini terjadi pada Februari dan Maret 2020 lalu.
MH (42) ayah salah satu korban mengatakan, pencabulan ini terungkap pada Maret 2020, setelah anaknya bercerita pernah menjadi korban pencabulan DSL yang merupakan suami dari kakak MH yakni, Maria (50). Mendengar pengakuan sang buah hati, MH terkejut dan bergegas menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Waktu itu kita masih menjaga nama baik keluarga. Akhirnya saya keluarkan opsi mau di penjara atau pergi dari sini. Pelaku akhirnya memilih pergi. Tetapi beberapa bulan kemudian pelaku kembali hadir," kata MH kepada wartawan Jumat (7/8/2020).
Menurut MH, kehadiran kembali DSL justru membuatnya kian geram, apalagi, dia datang hanya untuk berdamai. Namun keluarga menolak karena khawatir peristiwa itu akan terulang lagi.
"DSL ini menikah dengan kakak saya sudah 10 tahun dan belum dikarunia anak. Kakak saya janda anak tiga, salah satu anaknya juga menjadi korban," ujarnya.