Menurutnya, surat itu disalin dan ditempel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.
"Surat itu dikeluarkan tahun lalu. Kemudian di-copy paste tanpa koordinasi terlebih dahulu," tuturnya.
Atas kekeliruan tersebut, MUI DKI Jakarta bakal melakukan perbaikan agar tidak membingungkan umat Islam dalam beribadah.
"Sedang dalam proses revisi sekarang," ucap Muchtar.