BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor saat beroperasi untuk senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Khususnya THM yang sempat disegel karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra AKB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah membenarkan bahwa sejumlah THM pelanggar PSBB saat ini sudah beroperasi kembali, sama seperti sektor usaha lainnya.
Baik yang disegel maupun sebatas diberi peringatan, semuanya sudah diperbolehkan buka, namun pihaknya tetap berhak melakukan pengawasan. Baik THM yang ada kawasan Tajur maupun Ciheuleut, masa sanksinya sudah berakhir.
"Begitupula satu THM lainnya di kawasan Tajur, yang sebelumnya sempat di sanksi berupa peringatan, juga akan tetap kita awasi," kata Agus, Minggu (09/08/2020).