Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly

Irfan Ma'ruf
Barang bukti sabu cair (foto: MPI)

Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga Iran. Beruntung sabu cair itu belum menyebar ke Indonesia. Pelaku berinisial AS itu keburu ditangkap di Bandara Soetta pada 27 November 2022.

"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," ujar Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
10 jam lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
13 jam lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal