Menurut dia, keberangkatan calon haji dapat ditentukan apabila sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta. Untuk kekurangan dapat dilunasi dari selisih nominal yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penetapan BPIH berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.7 tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.220 tahun 2018 tentang pembayaran BPIH tahun 2018.
Dalam Kepres tersebut untuk menentukan BPIH bagi calon haji reguler, tim pemandu berdasarkan embarkasi. Peraturan tersebut tidak berlaku bagi calon dengan Ongkos Naik Haji (ONH) plus.